Deskripsi Proyek |
Salah satu tahap proses Free, Prior, Informed and Consent (FPIC) terkait proses New Planting Procedures (NPP) atau pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit adalah melakukan kajian tenurial atau land tenure study (LTS). LTS dapat dipahami sebagai proses
mendata riwayat penguasaan tanah, menggali subyek, obyek dan jenis hak atas tanah serta mengidentifikasi keamanan penguasaan tanah untuk mengurangi atau menyelesaikan sengketa pertanahan. Bisa dikatakan bahwa tujuan LTS adalah untuk mengetahui sistem kepemilikan lahan suatu lokasi atau wilayah. Sistem kepemilikan lahan merupakan pusat kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidupnya terhadap hutan dan perikanan sebagai basis penghidupan mereka. Perhatian terhadap hak kepemilikan lahan merupakan syarat penting bagi dunia bisnis seperti tercantum dalam The Voluntary Guidelines on the Responsible Governance of Tenure (VGGT) yang menyebut: “business enttreprise have a responsibility to respect human rights and legitimate tenure rights”(FAO, 2012). Isu mengenai hak kepemilikan lahan juga menjadi perhatian dalam program-program inisatif organisasi-organisasi internasioanal seperti United Nation Sustainable Development Goals (UN SDGs) dan The Universal Declaration of Human Rights (UN Guiding Principle on Business and Human Rights). FAO (2002) menyebut bahwa konsep kepemilikan lahan dapat menjelaskan bagaimana masyarakat mendapatkan hak akses terhadap lahan dan properti (tanah) sebagai sebuah objek atas hak seseorang. Berdasarkan uraian tersebut, maka bisa dipahami bahwa proses Land Tenure Study (LTS) ini memegang peranan penting dan sangat perlu dilakukan sebelum dilaksanakannya pembangunan perkebunan kelapa sawit. Pengukuran lahan oleh PT PPA sudah dilakukan Tahun 2010 sejak diterbitkannya SK Gubernur Sumatera Selatan No. 593/3388/I/2010, Tanggal 26 Nopember 2010 tentang rekomendasi arahan lahan atas nama PT PPA serta pengembangan kebun kemitraan sampai sekarang ini. Laporan ini merangkum proses pencarian dan pembebasan lahan yang direncanakan untuk bisa dibuka perkebunan kelapa sawit (kebun inti) maupun kebun kemitraan (kebun plasma) PT PPA. |